Dokumen Regulasi
Pusat informasi dan arsip peraturan perundang-undangan, mulai dari regulasi pemerintah pusat hingga peraturan di tingkat desa.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dasar hukum peraturan ini adalah fokus penggunaan dana desa; penetapan fokus penggunaan dana desa; publikasi; pelaporan; pembinaan; pengawasan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelola dana desa, penganggaran dana desa, pengalokasian dana desa, penggunaan dana desa, penyaluran dana desa, penatausahaan, pertanggungjawaban dan penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana desa, penghentian penyaluran dana desa, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.